Kasus Pencucian Uang Terkait Bisnis BBM Kapal, Jejak Dana Akan Diusut Tuntas
Bidikperistiwa.my.id // SURABAYA – Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya, tersangka diketahui tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang sah.
Atas sikap menghindar tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., menegaskan tim penyidik akan segera bergerak melakukan penangkapan. Tidak berhenti di situ, penelusuran jejak keuangan juga akan diperluas secara mendalam hingga ke pihak?pihak terdekat dan anggota keluarga yang diduga turut menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Seluruh dokumen dan barang bukti sudah kami amankan dari para saksi. Hasil penelusuran ini akan menjadi bukti utama. Kami pastikan proses berjalan sesuai hukum dan akan terus dikembangkan kepada siapa saja yang terlibat," tegas keterangan penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus lama yang sudah menjerat Tan Irwan, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar kapal. Pada kasus tahun 2022 silam, ia sudah dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, di mana korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat janji keuntungan usaha yang fiktif. Kini, polisi menduga ada upaya pencucian uang dari aset hasil kejahatan tersebut.
Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Kejahatan Berulang, Wajib Ditindak Tanpa Kompromi
Menanggapi perkembangan ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pihak korban, Soetijono, memberikan tanggapan tegas. Ia menilai apa yang terjadi saat ini adalah bentuk pengulangan tindak pidana yang memiliki rekam jejak buruk di mata hukum.
"Jelas ini kejahatan berulang. Di kasus lalu, putusan hakim sudah meyakinkan kesalahannya. Kini kami sangat yakin ada aliran dana besar yang disembunyikan atau dialirkan ke pihak lain. PPATK dan Polda Jawa Timur harus telusuri ini tuntas, jangan ada celah yang terlewat," ujar Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia mengingatkan bahwa sikap mangkir dari panggilan resmi justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi jejak. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah kewajiban setiap warga negara, apalagi bagi yang sudah memiliki catatan hukum sebelumnya.
"Kami minta aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Tan Irwan serta pihak yang membantu pengalihan aset tersebut harus segera diproses. Keadilan harus ditegakkan agar hak korban yang hilang miliaran rupiah bisa diperjuangkan kembali sampai tuntas," pungkasnya.
Publik kini menanti langkah nyata kepolisian, berharap penindakan berjalan cepat agar aset negara dan hak korban tidak sempat disembunyikan atau dipindahtangankan ke mana-mana.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY