Home Polri Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

3
0
SHARE
Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

Bidikperistiwa.my.id // GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang diduga terlibat sebagai pengedar obat keras terbatas. (13/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli obat-obatan tertentu secara ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Garut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.

“Petugas mengamankan sebanyak 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer. Total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis,” ungkap AKP Usep.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berhubungan dengan transaksi peredaran obat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas dugaan peredaran obat ilegal itu telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap oleh petugas.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi