Bidikperistiwa,my.id // PATI – Berkas dakwaan mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi dibacakan di pengadilan Senin (15/6/2026), dan isinya sangat berat. Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi menuduh terdakwa menyalahgunakan jabatan dalam dua kasus korupsi besar sekaligus: memeras calon perangkat desa dan mengantongi uang miliaran rupiah dari proyek negara.
Dalam kasus perekrutan perangkat desa tahun 2026, Sudewo disebut bekerja sama dengan tiga kepala desa – Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan – yang kini juga jadi tersangka. Ia menetapkan tarif mahal bagi siapa yang ingin duduk di jabatan: mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang diserahkan di lokasi berubah?ubah untuk mengaburkan jejak, dan ada ancaman tegas: yang menolak bayar, tidak akan diikutkan seleksi tahun depan.
Kejahatan kedua tak kalah mencengangkan. Dari proyek pembangunan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sudewo diduga menerima uang komitmen dari kontraktor pelaksana senilai total Rp2,45 miliar.
Karena perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang mengancam sangat berat: mulai penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Sidang akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi?saksi.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY