Home Umum PPRI Mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

PPRI Mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

19
0
SHARE
PPRI Mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Bekasi, 24 April 2026 – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan media daring Buser-86 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan tajam dari organisasi pers. Kejadian itu berlangsung saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik, sehingga dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan insan pers.

Hingga saat ini, tim penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi diketahui sudah menyelesaikan proses pemeriksaan serta pembuatan berita acara keterangan terhadap korban dan sejumlah saksi mata yang juga berprofesi sebagai wartawan. Namun, langkah penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pihak yang bertanggung jawab belum juga dilakukan.

Proses Pemeriksaan Selesai, Penindakan Dinilai Terlambat

Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, dengan sudah lengkapnya data dan keterangan yang diperoleh, seharusnya tindakan tegas sudah dapat segera diambil.

“Seharusnya aturan yang berlaku dijalankan. Setelah berita acara pemeriksaan selesai disusun, penangkapan terhadap pelaku seharusnya dilakukan paling lambat dalam waktu 1 kali 24 jam. Namun nyatanya, sampai hari ini belum ada satu orang pun yang diamankan. Ini jelas tidak sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Abdul Hamid.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berisiko membuat pelaku bebas bergerak, bahkan berpeluang menghilangkan bukti atau saksi yang dibutuhkan untuk proses hukum selanjutnya.

Tindakan Kekerasan Adalah Upaya Membungkam Informasi

PPRI dengan tegas mengecam perbuatan tersebut dan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Lebih dari itu, peristiwa ini merupakan upaya nyata untuk menghalangi tugas jurnalistik dan menutup-nutupi fakta yang seharusnya diketahui oleh publik.

“Menyerang wartawan yang sedang bertugas berarti secara langsung menyerang kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ini adalah bentuk intimidasi yang bertujuan agar pemberitaan yang mengungkap kebenaran tidak tersampaikan. Marwah profesi kami dihancurkan, dan hal ini tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja,” ujarnya.

Tidak Ada Tawar-Menawar, Semua Pihak Terlibat Harus Dipertanggungjawabkan

Dalam pernyataannya, PPRI menegaskan sikap yang tegas dan tidak dapat dikompromikan terkait penyelesaian kasus ini. Pihaknya menuntut kepolisian bekerja secara tuntas, tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga siapa yang menjadi dalang di balik kejadian tersebut.

“Kami tegaskan sekali lagi: tidak ada kata damai, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada kompromi sedikit pun. Kami meminta kepolisian segera menangkap seluruh pelaku yang diduga terkait dengan praktik oplosan gas LPG bersubsidi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI, oknum Polri, oknum wartawan, atau kelompok tertentu yang ikut melindungi bisnis ilegal yang merugikan negara, mereka juga harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tandas Abdul Hamid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah selanjutnya yang akan diambil.

Redaksi