Home Kabar Daerah Audensi UKA Group di Cibadak Menguatkan Tuntutan Keterbukaan Kasus Sengketa Lahan

Audensi UKA Group di Cibadak Menguatkan Tuntutan Keterbukaan Kasus Sengketa Lahan

14
0
SHARE
Audensi UKA Group  di Cibadak Menguatkan Tuntutan Keterbukaan Kasus Sengketa Lahan

Bidikperistiwa.my.id // Sukabumi — Ratusan jamaah yang tergabung dalam UKA Group menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Cibadak, Kamis (23/4/2026). Aksi berlangsung tertib, namun sarat tuntutan tegas terkait dugaan sengketa lahan yang menyeret nama warga setempat, Hj. Siti Eni Nuraeni.

Dalam forum tersebut, massa menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan sebidang tanah di Desa Pamuruyan, yang kini disebut-sebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi dapur SPPG Mutiara. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan proses peralihan hak atas lahan tersebut.

Koordinator aksi, Niksan Silgia Agung, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk desakan publik agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, penggunaan lahan yang masih dipersengketakan tanpa kejelasan hukum berpotensi merugikan pihak yang memiliki hak sah.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada prinsip keadilan yang harus ditegakkan. Kami meminta keterbukaan atas status lahan tersebut,” ujarnya di hadapan peserta aksi dan perwakilan pemerintah setempat.

Selain mempertanyakan legalitas lahan, massa juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aset yang digunakan dalam programnya. Mereka menilai, setiap fasilitas publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas guna menghindari konflik di kemudian hari.

Desakan serupa diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak bersikap pasif. Massa meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif sebagai mediator untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga menjadi sorotan. Peserta aksi mendesak Polres Sukabumi segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka.

Sepanjang aksi, peserta membawa berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan. Nilai-nilai moral dan sosial turut disuarakan sebagai landasan dalam mengawal kasus tersebut agar tidak mengabaikan hak masyarakat.

Perwakilan jamaah akhirnya diterima pihak kecamatan untuk berdialog. Dalam audiensi itu, dipaparkan kronologi singkat sengketa sekaligus dorongan agar pemerintah memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait guna mencari solusi komprehensif.

Isu ini kian menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta pemanfaatannya. Massa berharap, langkah konkret segera diambil oleh pemerintah, BGN, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Aksi ditutup dalam suasana kondusif. Namun, tekanan terhadap pihak-pihak terkait dipastikan belum mereda hingga ada kejelasan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Asep lodaya