SUKABUMI — Barisan Rakyat Mahasiswa (BARA) Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghentikan kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.
BARA Sukabumi menilai penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak seharusnya menjadi solusi instan ketika sebuah BUMD mengalami persoalan kinerja. Menurut mereka, BUMD semestinya mampu menjadi penggerak perekonomian daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD dibentuk untuk menjadi penggerak ekonomi daerah dan sumber PAD, bukan menjadi entitas yang terus bergantung pada suntikan dana dari APBD,” demikian sikap BARA Sukabumi.
BARA Sukabumi juga menyoroti kontribusi dividen sejumlah BUMD yang menurut mereka belum sebanding dengan penyertaan modal yang telah diberikan pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut, kata mereka, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan daerah, arah kebijakan bisnis, tata kelola perusahaan, serta pengawasan pemerintah daerah selaku pemilik modal.
Tolak Penyertaan Modal Baru Perumda Pesona Pariwisata
Secara khusus, BARA Sukabumi menyatakan menolak rencana penyertaan modal baru kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Mereka berpandangan bahwa penambahan modal seharusnya tidak dilakukan sebelum pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan modal sebelumnya, kondisi keuangan perusahaan, serta prospek bisnis ke depan.
“Penambahan modal hanya akan menjadi pemborosan anggaran apabila dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh, audit independen, dan rencana bisnis yang jelas,” tegas BARA Sukabumi dalam pernyataannya.
BARA Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan penyertaan modal tersebut, termasuk target kinerja, manfaat ekonomi, serta kontribusi yang diharapkan terhadap PAD.
Minta Seluruh BUMD Dievaluasi
Tidak hanya Perumda Pesona Pariwisata, BARA Sukabumi juga mendesak Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD di Kabupaten Sukabumi.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, efektivitas penggunaan penyertaan modal, kontribusi terhadap PAD, kondisi aset dan kewajiban perusahaan, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Beberapa BUMD yang disebut antara lain Perumda Pesona Pariwisata, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, Perumda BPR Sukabumi, Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE), serta BUMD lainnya.
Menurut BARA Sukabumi, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tambahan modal yang bersumber dari APBD memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Prioritas Penggunaan APBD
BARA Sukabumi juga mengingatkan bahwa APBD memiliki keterbatasan dan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mereka menilai masih terdapat berbagai kebutuhan yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, kebijakan penambahan penyertaan modal kepada BUMD yang belum menunjukkan perbaikan kinerja dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah.
BARA Sukabumi menegaskan bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Minta Pembenahan Sebelum Tambah Modal
BARA Sukabumi berpandangan bahwa BUMD yang mengalami persoalan kinerja seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan internal, terutama dari sisi profesionalisme manajemen, tata kelola, strategi bisnis, dan pengawasan.
Pemerintah daerah juga diminta tidak sekadar mempertahankan keberadaan BUMD secara formal, tetapi memastikan perusahaan daerah tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Yang harus dibenahi adalah tata kelola dan profesionalisme pengelolaan, bukan terus-menerus menambah modal,” tegas BARA Sukabumi.
Atas dasar itu, BARA Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi mengevaluasi kebijakan penyertaan modal terhadap BUMD, khususnya perusahaan yang dinilai belum menunjukkan perbaikan kinerja.
Mereka meminta pemerintah mengutamakan pembenahan tata kelola dan transparansi sebelum kembali mengalokasikan tambahan anggaran kepada perusahaan daerah.
BARA Sukabumi menegaskan, APBD harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan setiap kebijakan penyertaan modal harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redd:










LEAVE A REPLY